LENSAPION – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023.
Dalam pengembangan kasus ini, tim KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Pada Senin malam, 16 Desember 2024, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia di kawasan Thamrin, Jakarta. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi operasi ini meskipun tidak memberikan detail tentang barang-barang yang disita.
“Memang benar tim kami melakukan penggeledahan di kantor BI pada malam itu,” ujar Tessa dalam pernyataannya pada Selasa, 17 Desember 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.
Dari operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang yang relevan dengan penyidikan. Namun, pihak KPK masih perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap barang-barang yang ditemukan.
Modus Penyelewengan Dana CSR
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan gambaran awal terkait dugaan penyimpangan dana CSR ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa sebagian dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas publik justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dari total anggaran yang dialokasikan, hanya separuhnya yang direalisasikan sesuai tujuan.
“Misalnya, dari dana CSR sebesar 100 persen, yang digunakan hanya 50 persen. Sisanya, yang tidak digunakan sesuai peruntukan, malah dimanfaatkan untuk hal-hal lain yang bersifat pribadi,” ungkap Asep dalam sebuah konferensi pers.
Modus semacam ini menjadi perhatian serius karena dana CSR sejatinya bertujuan untuk memberikan manfaat sosial kepada masyarakat. Penyelewengan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga terkait.
Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun identitas para tersangka belum diumumkan, pihak KPK memastikan bahwa mereka adalah individu yang diduga menerima aliran dana dari program CSR Bank Indonesia.
Penetapan tersangka ini dilakukan beberapa bulan yang lalu. “Saat ini ada dua tersangka yang telah kami tetapkan terkait penyalahgunaan dana CSR BI. Proses hukum masih terus berlanjut,” ujar Rudi Setiawan.
Namun, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut apakah para tersangka tersebut berasal dari kalangan internal Bank Indonesia atau pihak luar, seperti pejabat pemerintahan atau anggota legislatif.
Respons Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program CSR di BI selalu dilakukan dengan mengikuti prinsip tata kelola yang baik, serta melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Program CSR kami diarahkan kepada yayasan-yayasan yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan,” kata Perry dalam konferensi pers di Jakarta.
Perry juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan semua keterangan yang diminta oleh KPK selama proses penyelidikan. Ia menekankan bahwa BI akan terus berkomitmen mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program sosialnya.
Implikasi Lebih Lanjut
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap program CSR yang dijalankan oleh institusi besar seperti Bank Indonesia dan OJK.
Penyelewengan dana tidak hanya merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat, tetapi juga mencoreng reputasi lembaga-lembaga tersebut.
Sebagai tindak lanjut, KPK akan terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Pengumuman resmi terkait identitas tersangka dan konstruksi kasus diharapkan akan disampaikan dalam waktu dekat, bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan.
Dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK ini menjadi pengingat akan perlunya pengelolaan dana publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Program CSR, yang semestinya menjadi instrumen untuk membantu masyarakat, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.