LENSAPION – Diskusi mengenai kewajiban pemilik kendaraan untuk memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ketika pindah alamat rumah tengah menjadi sorotan di media sosial.
Salah satu unggahan viral menyebutkan bahwa perubahan alamat rumah mengharuskan pemilik kendaraan untuk mengganti dokumen tersebut, seperti halnya proses mutasi kendaraan. Namun, apa sebenarnya aturan terkait hal ini?
Aturan Resmi Terkait Perubahan Data pada STNK dan BPKB
Kompol Ris Andrian, Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang pindah alamat memang diwajibkan untuk memperbarui STNK.
Namun, untuk BPKB, perubahan hanya dilakukan pada bagian identitas buku, tanpa perlu mengganti dokumen tersebut sepenuhnya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa perubahan data STNK diperlukan jika terjadi perubahan alamat pemilik kendaraan, baik di dalam wilayah registrasi dan identifikasi (regident) maupun ke luar wilayah regident.
Perbedaan Wilayah Regident dan Implikasinya
Wilayah regident ditentukan oleh kode huruf pada pelat nomor kendaraan, seperti B untuk Jakarta dan S untuk Lamongan. Jika pemilik kendaraan pindah alamat tetapi masih berada dalam wilayah regident yang sama, proses administrasi lebih sederhana.
Sebaliknya, jika pindah ke wilayah regident lain, prosedur administrasinya lebih kompleks karena melibatkan mutasi kendaraan.
Persyaratan untuk Perubahan Data dalam Wilayah Regident
Untuk pemilik kendaraan yang berpindah alamat dalam wilayah regident yang sama, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Menyediakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan.
- Melampirkan akta perubahan alamat untuk badan hukum.
- Menyertakan STNK dan tanda bukti pendaftaran BPKB.
- Menyelesaikan pemeriksaan fisik kendaraan.
Persyaratan untuk Perubahan Data ke Luar Wilayah Regident
Jika perpindahan alamat melibatkan wilayah regident yang berbeda, berikut dokumen yang dibutuhkan:
- Formulir permohonan.
- Bukti identitas berupa KTP (untuk WNI) atau kartu izin tinggal tetap (untuk WNA).
- Surat keterangan tempat tinggal (untuk WNA dengan izin tinggal terbatas).
- Untuk badan usaha atau badan hukum, dokumen yang diperlukan meliputi nomor induk berusaha, NPWP, serta surat keterangan dengan kop surat resmi yang ditandatangani pimpinan.
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan.
- Akta perubahan alamat bagi badan hukum.
- STNK.
- Bukti pembayaran PNBP untuk mutasi kendaraan.
- Hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
- Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Biaya yang Dikenakan
Kompol Ris juga menjelaskan bahwa proses penggantian STNK karena pindah alamat melibatkan biaya yang masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun, biaya ini tidak mencakup pajak kendaraan yang mungkin sudah jatuh tempo. Berikut rincian biaya PNBP untuk penggantian STNK:
- Kendaraan roda dua: Rp 100.000
- Kendaraan roda empat: Rp 200.000
Sedangkan untuk penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
- Kendaraan roda dua: Rp 60.000
- Kendaraan roda empat: Rp 100.000
Mengurus perubahan data STNK dan BPKB saat pindah alamat adalah kewajiban hukum bagi setiap pemilik kendaraan. Proses ini bertujuan untuk memastikan data kendaraan tetap sesuai dengan identitas pemiliknya yang baru.
Selain itu, dokumen yang diperbarui juga akan mempermudah pemilik kendaraan dalam berbagai urusan, seperti pembayaran pajak atau klaim asuransi.
Meski perubahan data pada BPKB tidak melibatkan penggantian dokumen secara keseluruhan, memperbarui informasi ini tetap penting untuk menjaga keabsahan dokumen.
Sementara itu, perubahan STNK yang melibatkan perpindahan wilayah regident membutuhkan perhatian lebih karena persyaratannya yang lebih banyak.
Pemilik kendaraan wajib mengurus perubahan data STNK jika pindah alamat, baik di dalam maupun ke luar wilayah regident. Untuk BPKB, cukup dilakukan perubahan identitas tanpa perlu mengganti dokumen tersebut.
Proses administrasi ini diatur dengan jelas dalam peraturan kepolisian dan melibatkan biaya tertentu. Oleh karena itu, disarankan untuk segera mengurus perubahan data saat terjadi perpindahan alamat guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.