LENSAPION – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari akan diundur hingga Maret 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelantikan dilaksanakan secara bersamaan setelah seluruh proses hukum terkait pemilu, termasuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), selesai.
Dede Yusuf menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan kebutuhan untuk memastikan semua tahapan berjalan tuntas sebelum pelantikan digelar. Menurutnya, pelantikan serentak memberikan kepastian hukum dan menghindari praktik pelantikan secara bertahap yang terjadi pada pemilu sebelumnya.
“Setelah seluruh proses di MK selesai, baru pelantikan dapat dilaksanakan secara serentak,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, sebelumnya telah ditetapkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Adapun pelantikan untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota ditetapkan pada 10 Februari 2025. Namun, dengan adanya penyesuaian jadwal tersebut, pelantikan diperkirakan akan dilakukan pada Maret 2025.
Penundaan ini berkaitan erat dengan proses penyelesaian sengketa hasil pemilu yang ditangani oleh MK.
Dede Yusuf menggarisbawahi bahwa semua tahapan harus rampung terlebih dahulu, termasuk perkara yang disidangkan di MK, untuk memastikan pelantikan berjalan tanpa hambatan. “Kita harus menunggu hingga semua proses selesai, termasuk kesiapan Presiden untuk melantik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifuddin, menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 idealnya berlangsung setelah 13 Maret 2025. Perkiraan ini didasarkan pada jadwal penyelesaian sengketa pemilu oleh MK, yang diproyeksikan selesai pada pertengahan Maret.
Afifuddin menjelaskan bahwa pelantikan serentak memberikan keuntungan tersendiri, seperti efisiensi dalam pelaksanaan dan memastikan seluruh kepala daerah memulai masa jabatannya pada waktu yang sama. Hal ini juga dianggap penting untuk menciptakan stabilitas pemerintahan di tingkat daerah.
Penjadwalan ulang pelantikan ini tidak hanya memberikan waktu yang cukup bagi penyelesaian semua tahapan, tetapi juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Dengan adanya pelantikan yang seragam, diharapkan seluruh kepala daerah terpilih dapat segera melaksanakan tugasnya dengan legitimasi yang kuat.
Pelantikan serentak di Maret 2025 akan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pilkada Serentak, yang merupakan salah satu tonggak penting dalam sistem demokrasi Indonesia.