LENSAPION – Warga Desa Cigarukgak, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, melaporkan Kepala Desanya, DN (inisial), ke Polres Kuningan.
Laporan ini diajukan oleh Imam Pahtul Anam atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di balai desa pada Minggu (8/12/2024).
Tim kuasa hukum pelapor, Hamid, SH., MH., mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh DN telah memenuhi unsur Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 335 KUHP.
Laporan resmi telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/184/XII RES.1.6./2024/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, tertanggal 15 Desember 2024.
Hamid menjelaskan bahwa kejadian ini sempat terekam dalam video berdurasi 42 detik yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat kepala desa diduga melakukan tindakan penganiayaan di hadapan warga.
Hamid berujar, tindakan ini, jika ditinjau dari aspek hukum, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), sehingga setiap permasalahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.
Hamid juga meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan membawa kasus ini ke pengadilan agar memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Camat Ciawigebang, Muhamad Solihin, mengaku belum mengetahui secara detail mengenai laporan terhadap Kepala Desa Cigarukgak.
Namun, ia menyatakan bahwa sebelumnya telah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan terkait masalah ini, dengan dukungan fasilitasi dari DPC Apdesi Kabupaten Kuningan.
Sepengetahuan Solihin, bahwa sudah ada klarifikasi dalam upaya penyelesaian kasus penganiayaan ini. Solihin berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang bijak.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kuningan. Pihak pelapor berharap agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, baik terhadap warga biasa maupun pejabat.
“Kami percaya pada sistem peradilan yang ada, dan semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang sesuai hukum,” tutup Hamid.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kuningan, tidak hanya karena posisi terlapor sebagai kepala desa, tetapi juga karena rekaman video yang telah menyebar luas, memicu diskusi terkait pentingnya profesionalitas dan penegakan hukum di kalangan pejabat publik.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menyelesaikan penyelidikan untuk memastikan keadilan dan ketertiban hukum di wilayah tersebut.