lensapion – Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Meskipun peningkatan ini terlihat kecil, dampaknya pada harga barang, termasuk kendaraan baru, diyakini akan cukup signifikan.
Kebijakan tersebut berpotensi menaikkan harga jual mobil, dengan estimasi kenaikan hingga Rp 5 juta per unit, tergantung pada model dan kategori kendaraan.
Sebagai salah satu komponen utama dalam struktur harga kendaraan, perubahan tarif PPN jelas memberikan pengaruh besar.
Produsen Otomotif Bersiap
Ricky Christian, Marketing Operation Director Wuling Motors, menyebut bahwa pihaknya telah mengantisipasi perubahan ini.
“Kami sudah dengar, tapi kami yakin keputusan ini dibuat pasti ada dasar dan tujuan yang baik. Intinya kami dari Wuling pasti akan mengikuti regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Namun, Ricky menambahkan bahwa hingga saat ini, perusahaan masih mempelajari dampak penuh dari kebijakan tersebut.
Hal ini termasuk menghitung berapa besar kenaikan harga kendaraan yang akan terjadi setelah tarif baru diberlakukan.
Kenaikan harga tidak hanya dipengaruhi oleh PPN, tetapi juga faktor lain seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan strategi pemasaran kami ke depan, kata Ricky menambahkan.
Kekhawatiran Penurunan Daya Beli
Sementara itu, Budi Darmawan, Sales Director PT Chery Sales Indonesia, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak kebijakan ini pada daya beli masyarakat.
Budi mengungkapkan, dalam kondisi saat ini, di mana daya beli sedang menurun, kebijakan ini cukup menjadi tantangan bagi industri otomotif.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap mendukung langkah pemerintah dan akan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Tapi kami dukung kebijakan pemerintah, kalau memang dinaikkan (PPN) 12 persen ya sudah kami jalani saja apa yang terbaik untuk Indonesia,” ujar Budi.
PPN dan Dampaknya pada Konsumen
Sebagai pajak tidak langsung, PPN dikenakan pada hampir semua produk, termasuk kendaraan bermotor. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen melalui harga jual barang.
Dengan kenaikan sebesar 1 persen dari tarif sebelumnya, harga mobil baru diprediksi akan meningkat rata-rata Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit.
Bagi sebagian konsumen, kenaikan ini mungkin dianggap kecil, tetapi bagi mereka yang sensitif terhadap harga, hal ini bisa menjadi kendala tambahan dalam keputusan pembelian.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada awal tahun depan diperkirakan akan berdampak luas, terutama pada sektor otomotif.
Produsen kendaraan bermotor di Indonesia harus menyesuaikan strategi mereka untuk menghadapi tantangan ini, termasuk mencari cara untuk tetap menarik konsumen di tengah potensi kenaikan harga.
Bagi konsumen, kebijakan ini menjadi pengingat pentingnya merencanakan pembelian dengan matang, terutama untuk barang-barang yang terkena dampak langsung dari perubahan pajak.
Dengan penyesuaian yang baik antara produsen dan konsumen, diharapkan sektor otomotif tetap dapat berkembang meski menghadapi perubahan regulasi pajak.