LENSAPION – Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, kini berkembang menjadi kawasan ramai dengan berbagai kegiatan usaha.
Untuk memastikan pengelolaan parkir yang tertib dan sesuai aturan, Ikatan Pemuda Awirarangan (IPMA) mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan pada Senin (16/12/2024) guna melakukan pendampingan serta membantu proses pengurusan Izin Pengelolaan Perparkiran (IPP).
Ketua IPMA, Andriyanto, menyatakan bahwa dukungan (pendampingan dari) Dishub sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika pertumbuhan usaha di wilayah tersebut.
Andriyanto mengatakan, kelurahan Awirarangan yang bertumbuh dengan banyaknya usaha terutama di sekitaran jalan baru, dia berharap setiap usaha yang dijalankan itu memiliki legalitas, khususnya dalam hal pengelolaan parkir.
Kegiatan ini difokuskan pada pendampingan untuk dua usaha lokal, yakni Caffe and Resto Otaku milik H. Maman Nuryaman dan Nasi Tempong milik Tamara Ara Santika.
Kadis Perhubungan Kuningan, Beni Prihayatno, beserta timnya turut hadir untuk melakukan survei lapangan dan penghitungan Satuan Ruang Parkir (SRP), salah satu syarat penting dalam pengajuan IPP.
Pentingnya Legalitas dalam Pengelolaan Parkir
Beni Prihayatno mengapresiasi langkah proaktif IPMA dan pelaku usaha di Awirarangan yang sudah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan.
Beni menjelaskan, upaya yang telah dilakukan oleh Dishub ini tidak hanya mendukung tata kelola parkir, tetapi juga membantu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan melalui retribusi parkir.
Menurutnya, pengelolaan parkir harus mengikuti ketentuan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan individu atau badan usaha yang mengelola parkir memiliki IPP.
Beberapa persyaratan untuk pengajuan izin yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
– Surat Permohonan pengajuan izin Pengelolaan perparkiran dari pemohon ke Dishub Kab. Kuningan dan bermaterai 10rb,
– FC Kartu Tanda Penduduk (KTP),
– FC Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
– Surat dukungan kewilayahan dari RT/RW, Desa/Kecamatan (mengetahui Babinsa/Babinkamtibmas),
– Foto lokasi parkir,
– Daftar nama calon petugas parkir,
– Surat fakta integritas yang berisi tentang tanggung jawab calon pengelola perparkiran.
Kabid Prasarana dan Perparkiran, M. Khadafi Mufti, menambahkan bahwa usaha parkir juga perlu didaftarkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) jika dikelola oleh badan hukum.
Khadafi menjelaskan, bahwa pendaftaran ini penting untuk memastikan transparansi dan kemudahan dalam pembinaan serta pengawasan.
Tantangan Pengelolaan Parkir
Salah satu masalah yang dihadapi adalah perbedaan pola tarif parkir di lapangan. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif resmi untuk parkir motor di tepi jalan umum adalah Rp 2.000, mobil Rp 3.000, dan kendaraan roda enam Rp 4.000.
Namun, untuk lokasi parkir khusus (seperti rumah sakit), tarif bisa lebih tinggi, dengan batas maksimal untuk 24 jam mencapai Rp 10.000 untuk motor dan Rp 13.000 untuk mobil.
Khadafi menegaskan, ketidaksesuaian tarif ini sering menimbulkan keluhan dari masyarakat, dan harmonisasi tarif sesuai regulasi yang ada dan berlaku menjadi tantangan yang harus kami atasi.
Hingga Desember 2024, Dishub Kuningan berhasil menyetor PAD sebesar Rp 1,07 miliar dari sektor parkir, angka tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya mencapai sekitar Rp 600 juta. Capaian ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak, termasuk dukungan FORKOPIMDA dan masyarakat Kabupaten Kuningan.
Dengan pendampingan dari Dishub, diharapkan pengelolaan parkir di Kelurahan Awirarangan menjadi lebih teratur, sehingga dapat mendukung aktivitas usaha dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.