LENSAPION – Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah tertentu, baik yang diproduksi dalam negeri maupun diimpor, seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pada Jumat (6/12/2024).
Misbakhun menjelaskan bahwa, PPN 12 persen hanya akan dibebankan kepada konsumen barang mewah, sehingga tidak berlaku untuk kebutuhan pokok maupun jasa umum seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan. Dan tarif PPN 11 persen tetap berlaku untuk kategori barang dan jasa tersebut.
Kategori Barang Mewah yang Terdampak
Barang-barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12 persen sebagian besar merupakan barang yang selama ini sudah masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan ini berlaku untuk:
- Barang yang bukan kebutuhan pokok.
- Produk yang biasanya hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
- Barang yang dianggap sebagai simbol status sosial.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021, berikut adalah jenis kendaraan bermotor yang masuk kategori mewah dan dikenakan pajak:
- Kendaraan pribadi berkapasitas mesin hingga 3.000 cc, pengangkutan kurang dari 10 orang.
- Kendaraan dengan kapasitas mesin 3.000-4.000 cc.
- Sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc atau lebih.
- Kendaraan dengan mesin di atas 4.000 cc.
- Trailer dan semi-trailer tipe caravan untuk keperluan rekreasi atau perumahan.
Namun, kendaraan seperti ambulans, kendaraan jenazah, pemadam kebakaran, angkutan umum, dan kendaraan dinas pemerintah tidak termasuk dalam kategori yang dikenakan pajak ini.
Barang Mewah Lain di Luar Kendaraan
Selain kendaraan, PMK No. 96/PMK.03/2021 dan PMK No. 15/PMK.03/2023 juga mencantumkan jenis barang lain yang tergolong mewah dan dikenai pajak:
- Kelompok properti seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual minimal Rp 30 miliar.
- Kelompok balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, dan peralatan serupa.
- Kelompok pesawat udara dan helikopter serta kendaraan udara yang tidak digunakan untuk angkutan umum atau keperluan negara.
- Kelompok senjata api, amunisi, serta perlengkapan terkait (kecuali untuk kepentingan negara).
- Kelompok kapal pesiar, yacht, dan kendaraan air lainnya yang tidak digunakan untuk angkutan umum, pariwisata, atau keperluan negara.
Tujuan Kebijakan
Pengenaan pajak tambahan untuk barang mewah bertujuan menciptakan keadilan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi, sekaligus mengendalikan konsumsi barang mewah yang tidak esensial.
Hal ini juga bertujuan melindungi produsen kecil atau lokal dari persaingan dengan barang-barang mewah impor.
Meskipun sudah ada daftar barang yang tergolong mewah, pemerintah masih menyempurnakan kebijakan ini untuk menentukan detail implementasi dan pengaruhnya terhadap masyarakat.