lensapion – Setelah hasil resmi Pilkada 2024 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), peserta yang merasa keberatan atas hasil tersebut memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tata cara dan syarat pengajuan keberatan ini telah diatur secara rinci dalam peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum Pengajuan Gugatan
Pengajuan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada mengacu pada:
- Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2004, yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 157, yang merinci persyaratan dan batas waktu pengajuan gugatan.
“Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan,” bunyi ayat 8.
Dalam Undang-Undang ini juga ditegaskan apapun keputusan MK nanti semua pihak diminta menghormatinya. Sebab, putusan MK final dan mengikat.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat,” bunyi ayat 9.
Masih pada aturan yang sama, pada pasal 158 dijelaskan mengenai syarat permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara di Pilgub maupun Pilwalkot/Pilbup.
Berikut bunyi Pasal 158:
1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi; dan
d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan
apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah
hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
Syarat Mengajukan Gugatan
Peserta Pilkada atau pemantau pemilihan dapat mengajukan gugatan ke MK dengan memenuhi syarat berikut:
- Batas Waktu
Gugatan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU tingkat provinsi atau kabupaten/kota mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara. - Dokumen Pendukung
- Salinan keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara.
- Bukti pendukung yang relevan untuk memperkuat klaim, seperti dokumen atau data yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pemilu.
- Kesempatan Perbaikan Dokumen
Jika ada kekurangan dalam dokumen atau bukti yang disertakan, pemohon diberi waktu hingga tiga hari setelah permohonan diajukan untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Tata Cara Pengajuan
- Pendaftaran Permohonan
Gugatan didaftarkan secara resmi di MK, disertai dokumen yang lengkap sesuai ketentuan. - Pemeriksaan Awal
MK akan meninjau kelengkapan administrasi serta validitas bukti yang diajukan. Jika semua persyaratan terpenuhi, perkara akan dilanjutkan ke proses persidangan. - Proses Persidangan
Selama sidang, pemohon dan termohon (biasanya KPU) akan diberikan kesempatan untuk memaparkan argumen serta bukti masing-masing. MK akan memutuskan apakah ada pelanggaran yang memengaruhi hasil Pilkada.
Dalam Pasal 8 Perma Nomor 3 Tahun 2004 diatur mengenai tata cara pengajuan permohonan. Sebagai berikut:
(1) Pengajuan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Permohonan;
b. surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Pemohon dan Kuasa Hukum. Dalam hal pengajuan permohonan dikuasakan kepada advokat, harus disertai fotokopi kartu tanda advokat yang masih berlaku; dan
c. alat bukti beserta daftar alat bukti yang mendukung Permohonan.
(2) Permohonan baik secara luring (offline) maupun secara daring (online)
hanya dapat diajukan 1 (satu) kali selama tenggang waktu pengajuan
Permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain
memuat:
a. nama dan alamat Pemohon dan/atau kuasa hukum, alamat surat elektronik (e-mail), serta nomor kartu tanda advokat yang masih berlaku bagi kuasa hukum yang berprofesi sebagai advokat;
b. uraian yang jelas mengenai, antara lain:
1. kewenangan Mahkamah, memuat penjelasan mengenai kewenangan Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagai objek perselisihan;
2. tenggang waktu pengajuan Permohonan, memuat penjelasan mengenai tenggang waktu pengajuan Permohonan kepada Mahkamah;
3. kedudukan hukum Pemohon, memuat penjelasan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota atau Pemantau Pemilihan dalam hal Pemilihan hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
4. alasan-alasan Permohonan (posita), antara lain memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon;
5. hal-hal yang dimohonkan (petitum), memuat antara lain permintaan untuk membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan yang ditetapkan oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.
Pemilihan kepala daerah serentak telah dilaksanakan pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Hasil rekapitulasi suara secara resmi akan diumumkan oleh KPU pada 15 Desember 2024.
Jika ada keberatan terhadap hasil tersebut, peserta Pilkada diharapkan segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan dalam waktu yang ditentukan.
Proses ini memastikan setiap keberatan diselesaikan dengan adil sesuai aturan hukum, menjaga integritas demokrasi di Indonesia.