lensapion – Proses Pilkada 2024 terus berlanjut setelah pencoblosan. Pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang sesuai aturan yang berlaku.
Mekanisme penetapan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Prosedur Penetapan Pasangan Terpilih
Tahap penetapan dilakukan setelah rekapitulasi suara selesai. Untuk menetapkan pasangan calon gubernur, bupati, atau wali kota terpilih, KPU harus memastikan perolehan suara sah dari proses pemilu berjalan sesuai aturan.
Berikut mekanisme utama yang berlaku:
- Perolehan Suara Terbanyak
Pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam Pilkada dinyatakan sebagai pemenang, dengan syarat suara sah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. - Kondisi Tanpa Sengketa Hasil Pemilihan
Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi dari MK terkait absennya sengketa. - Jika Ada Sengketa Hasil Pemilu
Bila terjadi sengketa, penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU menerima salinan putusan atau penetapan resmi dari MK, baik berupa putusan akhir, putusan dismissal, atau keputusan lainnya.
Ketentuan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024
Penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024 dilakukan setelah tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang.
Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 dilakukan apabila:
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau
- Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Dan mekanisme untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, bupati dan wakil bupati terpilih serta walikota dan wakil walikota terpilih, adalah sebagai berikut.
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK ,BUPATI/WALIKOTA dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota.
- KPU Provinsi menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR dengan Keputusan KPU Provinsi mengenai penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- KPU Kabupaten/Kota beserta KPU Provinsi mengumumkan melalui papan pengumuman, media massa, dan/atau laman resmi KPU Kabupaten/Kota beserta KPU Provinsi pada hari yang sama.
Ketentuan Khusus untuk Pilkada Jakarta
Pilkada Jakarta memiliki aturan tambahan terkait persentase suara sah yang harus dipenuhi.
KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih apabila suara sah yang diperoleh melebihi 50% dari total suara sah.
Namun, jika tidak ada pasangan yang mencapai angka tersebut, Pilkada akan dilanjutkan ke putaran kedua. Pada putaran ini, hanya pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua yang berhak maju.
Pemenang pada putaran kedua akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Jadwal Penetapan Pasangan Terpilih Pilkada 2024
1. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan
- Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
2. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pantauan Masyarakat
Masyarakat dapat mengikuti perkembangan hasil Pilkada melalui laman resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id, yang menyediakan informasi transparan tentang rekapitulasi dan penghitungan suara di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan ini memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi, memberikan kepastian bagi semua pihak yang berkompetisi dalam Pilkada 2024.