lensapion – Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, dilaporkan berencana memberikan sanksi kepada Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) sebagai respons atas surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Langkah ini disebut-sebut akan diambil Trump setelah resmi kembali menjabat sebagai Presiden AS pada Januari mendatang.
Sebuah sumber dari pemerintah AS yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa sanksi tersebut akan mencakup seluruh pejabat ICC, termasuk Kepala Jaksa Karim Khan, yang terlibat dalam keputusan mengeluarkan surat perintah tersebut.
Diskusi mendalam terkait sanksi ini dikabarkan sedang berlangsung antara Trump dan calon anggota kabinetnya.
Calon Penasihat Keamanan Nasional Trump, Mike Waltz, turut mengonfirmasi kemungkinan langkah ini dalam pernyataannya pada Kamis (21/11).
Menurut Waltz, pemerintahan Trump nantinya akan merespons dengan tegas tindakan ICC, yang dianggap Israel mencerminkan bias antisemitisme.
“Anda dapat mengharapkan tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit di ICC dan PBB pada bulan Januari,” ujar Waltz, seperti dikutip oleh Times of Israel.
Surat perintah penangkapan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, dikeluarkan ICC pada Rabu (20/11).
Langkah ini terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga terjadi selama operasi militer Israel di Gaza, yang dimulai sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya Mei 2024.
Dalam pernyataannya, ICC menyebut bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen mereka untuk mengusut dugaan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Namun, Israel dan beberapa sekutunya, termasuk pejabat dari AS, mengecam keputusan tersebut.