lensapion – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan tetap membuka layanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Layanan ini juga tersedia pada hari libur, berlokasi di kantor Disdukcapil di kawasan Ancaran.
Kepala Disdukcapil Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Helmi Johar, S.Sos, menyampaikan bahwa upaya ini bertujuan mendukung kelancaran Pilkada dengan memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan untuk menggunakan hak pilihnya, khususnya bagi pemilih pemula.
“Tentunya dengan berbekal KTP maupun IKD, pemilih pemula dapat memberikan Hak Suaranya, meskipun belum tercantum dalam DPT,” jelas Helmi pada Sabtu (23/11/2024).
Layanan Siaga Hingga Hari Pemilihan
Selain membuka layanan perekaman dan pencetakan KTP, Disdukcapil juga akan menyediakan layanan konsultasi khusus pada hari pemilihan.
Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau dokumen administrasi lainnya saat berada di TPS.
Konsultasi bisa dilakukan melalui media sosial Disdukcapil atau melalui WhatsApp di nomor layanan +6285150835399 (Imas/Surip).
Ketersediaan Blanko KTP Terjamin
Helmi memastikan ketersediaan blanko KTP elektronik aman hingga hari pemilihan. “Insya Allah, stok blanko KTP mencukupi, hingga hari Minggu ini, Ditjen Dukcapil memberikan dropping, sebanyak 2.000 lembar.” katanya.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, Disdukcapil Kuningan menunjukkan komitmen untuk memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi dan mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di wilayah tersebut.